Logo

Kelurahan Lembang

Kabupaten Bantaeng

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Babinsa Kelurahan Lembang Laporkan Aksi Penyegelan Kantor BPN Bantaeng Terkait Program PTSL/PRONA

Babinsa Kelurahan Lembang Laporkan Aksi Penyegelan Kantor BPN Bantaeng Terkait Program PTSL/PRONA

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 17 kali

Babinsa Kelurahan Lembang Laporkan Aksi Penyegelan Kantor BPN Bantaeng Terkait Program PTSL/PRONA

Babinsa Kelurahan Lembang, Sertu Mursalim, melaporkan telah terjadi aksi unjuk rasa (UNRAS) berupa penyegelan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor BPN Bantaeng, Jalan Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Aksi tersebut dilakukan oleh Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekeliruan Badan Pertanahan Nasional, khususnya di Kabupaten Bantaeng, dalam menjalankan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) / PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Program tersebut dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Bantaeng.

Sekitar pukul 12.55 WITA, massa aksi yang dipimpin oleh Sdr. H. Hengki selaku Koordinator Lapangan mendatangi Kantor BPN Bantaeng. Jumlah massa diperkirakan sekitar 5 orang. Dalam aksinya, KPMB menyampaikan keberatan atas terbitnya sertifikat tanah yang diduga tidak berdasarkan alas hak yang sah.

Pada pukul 13.15 WITA, perwakilan BPN Bantaeng, Ibu Rahmawati Djalal, SH, selaku Kasi 4 BPN Bantaeng, menemui massa aksi di depan kantor untuk melakukan audiensi. Dalam penyampaiannya, Sdr. H. Hengki menegaskan bahwa telah terbit sertifikat di atas tanah miliknya tanpa dasar hukum kepemilikan yang sah, sehingga sertifikat tersebut tidak diakui keabsahannya oleh pengadilan. Ia juga menyampaikan bahwa penyegelan kantor dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Kepala Kantor BPN Bantaeng memenuhi permintaan penyelesaian masalah tersebut. Kunci hasil penyegelan diserahkan kepada Wakil Kepala Polres Bantaeng, dan dapat diambil kembali apabila tuntutan telah dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Ibu Rahmawati Djalal, SH menyampaikan bahwa apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak BPN Bantaeng akan segera menindaklanjuti proses pembatalan sertifikat melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan atas nama yang bersangkutan.

Sekitar pukul 13.40 WITA, Sdr. H. Hengki melakukan penyegelan dengan menggunakan rantai pada pintu pagar depan serta pintu belakang Kantor BPN Bantaeng yang biasa digunakan oleh pegawai. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA, massa dari Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) membubarkan diri dengan tertib.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian laporan ini disampaikan oleh Babinsa Kelurahan Lembang, Sertu Mursalim, sebagai bentuk monitoring dan pengamanan wilayah binaan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kelurahan Lembang

Kecamatan Bantaeng

Kabupaten Bantaeng

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia