
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng dengan tegas melarang masyarakat menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan malam pergantian tahun.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, kebisingan, serta risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Kapolres Bantaeng mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih aman, tertib, dan bermakna.
Dalam himbauannya, ia menekankan pentingnya mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang positif serta menjauhkan diri dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Perayaan tahun baru hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang positif dan bermanfaat, bukan dengan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbau Kapolres, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, Kapolres Bantaeng juga mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta mendoakan saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial.
Kapolres Bantaeng berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi himbauan tersebut demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dengan adanya himbauan ini, aparat kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna memastikan perayaan tahun baru berjalan tertib tanpa gangguan keamanan.
sumber : https://mitramabes.com/kapolres-bantaeng-larang-petasan-dan-kembang-api-saat-malam-tahun-baru-2026/
Bagikan:

Kelurahan Lembang
Kecamatan Bantaeng
Kabupaten Bantaeng
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini