
Invalid Date
Dilihat 94 kali

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional, khususnya di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Awal Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Jalan Andi Manappiang Nomor 8, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, dan dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Rapat awal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan program PTSL yang merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan lengkap di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan rapat tersebut secara resmi diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M, yang dalam undangan tercantum ditandatangani secara elektronik sebagai bentuk penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah kelurahan dan desa agar pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Agenda utama rapat ini adalah rapat awal analisis lokasi PTSL dan beban kerja, yang bertujuan untuk memetakan wilayah-wilayah prioritas pelaksanaan PTSL, menentukan kesiapan administrasi dan teknis, serta membagi beban kerja secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat. Analisis lokasi menjadi hal krusial agar pelaksanaan PTSL dapat dilakukan secara optimal, mengingat kondisi wilayah, jumlah bidang tanah, serta karakteristik sosial masyarakat yang berbeda-beda di setiap kelurahan dan desa.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bantaeng, serta para lurah dan kepala desa dari wilayah yang menjadi lokasi rencana pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026. Adapun peserta rapat meliputi Lurah Onto Kecamatan Bantaeng, Lurah Tanaloe Kecamatan Gantarangkeke, Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng, Lurah Lembang Kecamatan Bantaeng, Lurah Bonto Rita Kecamatan Bissappu, Lurah Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Lurah Mallilingi Kecamatan Bantaeng, Lurah Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, dan Lurah Karatuang Kecamatan Bantaeng.
Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari desa, yaitu Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa, Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa, Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa, Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere, serta Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang. Kehadiran para lurah dan kepala desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL sebagai program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menjelaskan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari persiapan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah. Selain itu, dijelaskan pula peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, maupun pemerintah kelurahan dan desa. Para peserta rapat diberikan pemahaman mengenai pentingnya dukungan pemerintah setempat dalam hal penyediaan data awal, sosialisasi kepada masyarakat, serta pendampingan selama proses PTSL berlangsung.
Diskusi dan tanya jawab berlangsung secara interaktif, di mana para lurah dan kepala desa menyampaikan berbagai masukan, kendala, serta kondisi faktual di wilayah masing-masing. Beberapa isu yang dibahas antara lain terkait status kepemilikan tanah, batas wilayah, kelengkapan dokumen masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia di tingkat kelurahan dan desa. Seluruh masukan tersebut dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun strategi pelaksanaan PTSL yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Melalui rapat awal ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan, mekanisme, dan target pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bantaeng. Sinergi yang terbangun sejak tahap perencanaan diharapkan mampu meminimalkan hambatan di lapangan serta mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas kehadiran dan komitmen yang ditunjukkan. Beliau berharap agar hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk langkah-langkah konkret di masing-masing wilayah, sehingga pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan terlaksananya rapat awal persiapan ini, Kabupaten Bantaeng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Bagikan:

Kelurahan Lembang
Kecamatan Bantaeng
Kabupaten Bantaeng
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini